Minggu, 14 Oktober 2012

Mendirikan Perseroan Komanditer (CV)

CV bisa diartikan sebagai sebuah persekutuan atau firma yang didalamnya terdapat satu atau beberapa sekutu komanditer, yakni sekutu yang hanya menyerahkan uang, harta, atau tenaga namun tidak terlibat secara langsung dengan pengurusan atau penguasaan dalam persekutuan.
Njlimet dan membingungkan kan ya......?????!!!hehehehe...oke dech coba saya sederhanakan. jadi definisi perseroan komanditer atau CV adalah Badan usaha yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab untuk seluruhnya atau bertanggung jawab secara solider dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang.
Di dalam CV tidak ditentukan jumlah modal minimal sehingga CV merupakan suatu bentuk usaha yang dapat dijadikan sebagai alternatif pilihan bagi para pengusaha yang akan melekukan kegiatan usaha dengan modal terbatas.
Pendirian CV tidak memerlukan formalitas. syarat dan prosedur pendirian CV adalah pendiriannya dilakukan oleh minimal 2 (dua) orang dan dengan menggunakan akta notaris yang berbahasa Indonesia
Untuk pendirian CV tidak diperlukan pengecekan nama CV terlebih dahulu, sehingga prosesnya lebih cepat dan mudah, Akan tetapi tidak adanya pengecakan nama terlebih dahulu menyebabkan banyak nama CV yang sama antara satu dengan yang lainnya.
Sfesifikasi Produk Paket Pendirian CV
**  Akta Pendiri
**  Pengesahan pengadilan negeri
**  NPWP
**  SIUP
**  TDP
Q_Q  Harga Rp. 1.000.000,- (belum termasuk HO dan IMB bila diperlukan)
Q_Q  Call/sms : 081 231 941 448

Tidak ada komentar:

Posting Komentar