CV bisa diartikan sebagai sebuah persekutuan atau firma yang didalamnya
terdapat satu atau beberapa sekutu komanditer, yakni sekutu yang hanya
menyerahkan uang, harta, atau tenaga namun tidak terlibat secara
langsung dengan pengurusan atau penguasaan dalam persekutuan.
Njlimet dan membingungkan kan ya......?????!!!hehehehe...oke dech coba
saya sederhanakan. jadi definisi perseroan komanditer atau CV adalah
Badan usaha yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung
menanggung, bertanggung jawab untuk seluruhnya atau bertanggung jawab
secara solider dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang.
Di dalam CV tidak ditentukan jumlah modal minimal sehingga CV merupakan
suatu bentuk usaha yang dapat dijadikan sebagai alternatif pilihan bagi
para pengusaha yang akan melekukan kegiatan usaha dengan modal terbatas.
Pendirian CV tidak memerlukan formalitas. syarat dan prosedur pendirian
CV adalah pendiriannya dilakukan oleh minimal 2 (dua) orang dan dengan
menggunakan akta notaris yang berbahasa Indonesia
Untuk pendirian CV tidak diperlukan pengecekan nama CV terlebih dahulu,
sehingga prosesnya lebih cepat dan mudah, Akan tetapi tidak adanya
pengecakan nama terlebih dahulu menyebabkan banyak nama CV yang sama
antara satu dengan yang lainnya.
Sfesifikasi Produk Paket Pendirian CV
** Akta Pendiri
** Pengesahan pengadilan negeri
** NPWP
** SIUP
** TDP
Q_Q Harga Rp. 1.000.000,- (belum termasuk HO dan IMB bila diperlukan)
Q_Q Call/sms : 081 231 941 448
Tidak ada komentar:
Posting Komentar