Selasa, 16 Oktober 2012

Mendirikan Perseroan Terbatas (PT)

Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
Perusahaan yang memilik perseroan terbatas atau biasa disebut PT adalah salah satu bentuk badan hukum yang populer dan paling banyak digunakan pengusaha di Indonesia sebagai landasan hukum untuk melakukan kegiatan usaha diberbagai sektor seperti ; industri, perdagangan pelayaran, pariwisata, jasa kontruksi, transportasi jasa, pertambangan, agrobisnis, properti, dll.
Syarat- Syarat Pendirian Perseroan Terbatas
1. KTP/Pasport pendiri,
2. KTP/Pasport Calon Direksi,
3. NPWP calon Direktur utama / Direktur,
4. Bukti Modal yang disetor
5. Domisili perusahaan PT. (setelah akta dibuat)
6. NPWP perusahaan (setelah akta dibuat )
7. Syarat Pendirian Perseroan Komanditer ( CV ) :
8. KTP/Pasport pendiri,
9. KTP/Pasport pengurus
10. NPWP calon direktur
11. Domisili perusahaan CV (setelah dibuat akta)
12. NPWP perusahaan CV (setelah dibuat akta)
Spesifikasi Produk
1. Domisili Kelurahan
2. TDP
3. NPWP
4. SIUP
5. Akta pendiri notaris
6. SK Menkeh
7. BNRI
Q_Q Biaya : 6.500.000,- (belum termasuk HO dan IMB bila diperlukan)
Call/sms : 081 231 941 448

Tidak ada komentar:

Posting Komentar