Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
Perusahaan yang memilik perseroan terbatas atau biasa disebut PT adalah
salah satu bentuk badan hukum yang populer dan paling banyak digunakan
pengusaha di Indonesia sebagai landasan hukum untuk melakukan kegiatan
usaha diberbagai sektor seperti ; industri, perdagangan pelayaran,
pariwisata, jasa kontruksi, transportasi jasa, pertambangan, agrobisnis,
properti, dll.
Syarat- Syarat Pendirian Perseroan Terbatas
1. KTP/Pasport pendiri,
2. KTP/Pasport Calon Direksi,
3. NPWP calon Direktur utama / Direktur,
4. Bukti Modal yang disetor
5. Domisili perusahaan PT. (setelah akta dibuat)
6. NPWP perusahaan (setelah akta dibuat )
7. Syarat Pendirian Perseroan Komanditer ( CV ) :
8. KTP/Pasport pendiri,
9. KTP/Pasport pengurus
10. NPWP calon direktur
11. Domisili perusahaan CV (setelah dibuat akta)
12. NPWP perusahaan CV (setelah dibuat akta)
Spesifikasi Produk
1. Domisili Kelurahan
2. TDP
3. NPWP
4. SIUP
5. Akta pendiri notaris
6. SK Menkeh
7. BNRI
Q_Q Biaya : 6.500.000,- (belum termasuk HO dan IMB bila diperlukan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar