Perdagangan merupakan suatu hal yang sangat penting dalam kegiatan
perekonomian suatu negara. Giatnya aktivitas perdagangan suatu negara
menjadi indikasi tingkat kemakmuran masyarakatnya serta menjadi tolok
ukur tingkat perekonomian negara itu sendiri. Sehingga bisa dibilang
perdagangan merupakan urat nadi perekonomian suatu negara. Melalui
perdagangan pula suatu negara bisa menjalin hubungan diplomatik dengan
negara tetangga sehingga secara tidak langsung perdagangan juga
berhubungan erat dengan dunia politik.
Syarat Pendirian ud:
- KTP Pendiri usaha min : 2 orang
- Surat Kepemilikan Gedung (Sewa menyewa)
- Surat Pengantar RT dan RW apabila di rumah atau di Ruko
- Foto 3x 4 = 2 Lbr
- NPWP Direktur
- Mengisi Form isian Pendirian UD .
Dokumen yang didapat dalam pendirian UD :
- DOmisili Usaha
- NPWP Perusahaan
- SIUP (Surat Ijin Usaha Pendangangan)
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Q_Q Biaya : Rp. 750.000,- (belum termasuk HO dan IMB bila diperlukan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar