Selasa, 16 Oktober 2012

Mendirikan Usaha Dagang (UD)

Perdagangan merupakan suatu hal yang sangat penting dalam kegiatan perekonomian suatu negara. Giatnya aktivitas perdagangan suatu negara menjadi indikasi tingkat kemakmuran masyarakatnya serta menjadi tolok ukur tingkat perekonomian negara itu sendiri. Sehingga bisa dibilang perdagangan merupakan urat nadi perekonomian suatu negara. Melalui perdagangan pula suatu negara bisa menjalin hubungan diplomatik dengan negara tetangga sehingga secara tidak langsung perdagangan juga berhubungan erat dengan dunia politik.
Syarat Pendirian ud:
  1. KTP Pendiri usaha min : 2 orang
  2. Surat Kepemilikan Gedung (Sewa menyewa)
  3. Surat Pengantar RT dan RW apabila di rumah atau di Ruko
  4. Foto 3x 4 = 2 Lbr
  5. NPWP Direktur
  6. Mengisi Form isian Pendirian UD .
Dokumen yang didapat dalam pendirian UD :
  1. DOmisili Usaha
  2. NPWP Perusahaan
  3. SIUP (Surat Ijin Usaha Pendangangan)
  4. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Q_Q Biaya : Rp. 750.000,- (belum termasuk HO dan IMB bila diperlukan)
Q_Q Call/sms : 081 231 941 448

Tidak ada komentar:

Posting Komentar