Sebelum disahkannya Undang-Undang Yayasan, di Indonesia tidak ada
peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang
Yayasan. Kata Yayasan memang terdapat dalam beberapa pasal dalam
KUHPerdata (Pasal 365, 899, 900, 1680) dan Rv (Pasal 6 ayat 3, dan pasal
236), namun dalam pasal-pasal tersebut tidak terdapat definisi ataupun
“aturan main” yang jelas tentang Yayasan.
Sementara Belanda sudah mempunyai Wet Op Stichtingen sejak tahun 1956, Yayasan di Indonesia selama ini hanya merujuk pada Yurisprudensi putusan Hoogerechtshof tahun 1884 dan Putusan Mahkamah Agung tanggal 27 Juni 1973 No. 124/Sip/1973.
Namun demikian karena mulai 6 Agustus 2002 nanti Undang-Undang No.16 Tahun 2001 Tentang Yayasan sudah mulai berlaku, maka saya memilih untuk menjawab pertanyaan ini sesuai dengan undang-undang tersebut.
Pada dasarnya ada 3 tahapan dalam proses pendirian Yayasan. Tahapan tersebut ialah :
Namun demikian karena mulai 6 Agustus 2002 nanti Undang-Undang No.16 Tahun 2001 Tentang Yayasan sudah mulai berlaku, maka saya memilih untuk menjawab pertanyaan ini sesuai dengan undang-undang tersebut.
Pada dasarnya ada 3 tahapan dalam proses pendirian Yayasan. Tahapan tersebut ialah :
- Pendirian
- Pengesahan
- Pengumuman
1. Pendirian
Pendirian Yayasan dapat dilakukan oleh satu orang atau lebih
(“orang” disini dapat berarti perseorangan ataupun badan hukum), dengan
memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal.
Dasar pendirian Yayasan ini dapat berupa kesepakatan para pendiri
Yayasan untuk melakukan kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan,
ataupun dapat berdasar kepada suatu surat wasiat.
Proses pendiriannya sendiri dilakukan dengan akta notaris, kecuali
untuk pendirian Yayasan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang
asing akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
2. Pengesahan
Status badan hukum bagi Yayasan baru timbul setelah akta pendirian
yang dibuat oleh notaris memperoleh pengesahan dari MenkehHAM yang
dilaksanakan oleh Kanwil DepkehHAM setempat. Pengesahan dari pemerintah
tersebut harus diberikan paling lambat 30 hari sejak tanggal permohonan
diterima secara lengkap.
Apabila permohonan pengesahan ditolak, maka penolakan pengesahan
oleh Menteri wajib diberitahukan secara tertulis disertai dengan
alasannya. Namun demikian dalam memberikan pengesahan Kepala Kanwil
dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait. Dalam hal diperlukan
pertimbangan instansi terkait, pengesahan ataupun penolakan pengesahan
diberikan paling lambat 14 hari sejak jawaban dari instansi terkait,
ataupun 30 hari sejak tidak diterimanya jawaban dari instansi terkait.
3. Pengumuman
Akta pendirian Yayasan yang telah disahkan sebagai badan hukum
wajib diumumkan dalam tambahan berita negara (besarnya biaya pengumuman
akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah). Pengumuman tersebut harus
diajukan permohonannya paling lambat 30 hari sejak akta pendirian
disahkan. Konsekwensi dari tidak dilakukannya pengumuman ialah bahwa
selama pengumuman belum dilakukan, pengurus Yayasan bertanggungjawab
secara tanggung renteng atas seluruh kerugian Yayasan.
Setelah ketiga proses tersebut dijalankan (pendirian, pengesahan,
dan pengumuman), maka Yayasan tersebut telah sah menjadi suatu badan
hukum.
Spesifikasi produk paket pendirian yayasan
** Pesan nama
** Akta Pendiri
** Pengesahan SK pengadilan
** Pesan nama
** Akta Pendiri
** Pengesahan SK pengadilan
Q_Q Biaya : Rp. 4.000.000,- (belum termasuk HO dan IMB bila diperlukan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar